PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Semarang
  • CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY &
    PROGRAM KEMITRAAN BINA LINGKUNGAN

  • KOTA SEMARANG

CSR dan PKBL adalah tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai bentuk tanggung perusahaan terhadap aspek sosial kepada lingkungan sekitar.

Pelaksanaan CSR diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 yang mengamanatkan Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan sosial ekonomi dan lingkungan untuk masyarakat

"Ayo Bergerak Bersama, Bergabung dan Berbagi
Untuk Kepedulian Lingkungan Semarang Tercinta.
Agar Kota Kita Semakin Hebat"

Tim CSR & PKBL Kota Semarang
Ketua



Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos

"Ayo Bergerak Bersama, Bergabung dan Berbagi
Untuk Kepedulian Lingkungan Semarang Tercinta.
Agar Kota Kita Semakin Hebat"

Tim CSR & PKBL Kota Semarang
Ketua

Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M. Sos

SILAHKAN AJUKAN PROPOSAL ANDA .....

Alur Pengajuan
Proposal

194

Jumlah Proposal
Yang Masuk ke Perusahaan
- Data yang tertampung di sistem ini merupakan data yang dihimpun oleh Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kota Semarang dari sumber perusahaan, instansi, dan perguruan tinggi, serta dari masyarakat yang mengusulkan proposal CSR melalui sistem ini

SILAHKAN AJUKAN PROPOSAL ANDA .....

194

Jumlah Proposal
Yang Masuk
  • GALERI KEGIATAN CSR & PKBL

  • KOTA SEMARANG