Corporate Social Responsibility Kota Semarang

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) / PROGRAM KEMITRAAN BINA LINGKUNGAN (PKBL)
KOTA SEMARANG

Image
Image
Image
SELAYANG PANDANG

CSR/PKBL adalah kewajiban yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai bentuk tanggung perusahaan terhadap aspek sosial kepada lingkungan sekitar. Pelaksanaan CSR diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015 yang mengamanatkan Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan sosial ekonomi dan lingkungan untuk masyarakat.

"Kota Semarang Menjadi Pusat Ekonomi Yang Maju, Berkeadilan Sosial, Lestari Dan Inklusif"

Tim CSR/PKBL Kota Semarang
Pengarah



Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, SS. MM

Image
Image
Image
Image
Image
Dasar Regulasi

Dokumen Hukum

No. Judul Tahun Action
1 PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 7 TAHUN 2015 2015 Download
2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 2007 Download
3 Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbat 2012 Download
4 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan 2022 Download
5 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2016 2016 Download
Image
Membantu Sesama, Membangun Masa Depan

Peduli, Berbagi, dan Menginspirasi

CSR bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang untuk kebaikan bersama. Kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat akan membawa manfaat berkelanjutan bagi semua pihak.

"Berkarya untuk Kebaikan Bersama"

CSR adalah wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat.

"Dampak Positif, Keberlanjutan Nyata"

CSR menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan bagi lingkungan dan sosial.

"Tumbuh Bersama, Peduli Sesama"

Keberhasilan perusahaan harus selaras dengan kesejahteraan sosial.

"Komitmen untuk Keberlanjutan"

CSR memastikan keseimbangan antara bisnis, sosial, dan lingkungan.

Masyarakat Makmur, Dunia Lebih Baik

CSR mendorong kesejahteraan sosial demi dunia yang lebih harmonis dan berkelanjutan.

Bersinergi untuk Kebaikan

CSR adalah kolaborasi untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat.

Image
GALLERY KEGIATAN

CSR / PKBL

Pelestarian Alam

PT Phapros Tbk

Kec. Semarang Barat

Kel. Bongsari

Sosial Lainnya

PT Phapros Tbk

Kec. Semarang Tengah

Kel. Pindrikan Kidul

Donor Darah Pitulungan

RS PANTI WILASA CITARUM

Kec. Semarang Timur

Kel. Mlatiharjo

Pencegahan & Penanganan Burnout

RS PANTI WILASA CITARUM

Kec. Semarang Timur

Kel. Mlatiharjo

Donor Darah Pitulungan

RS PANTI WILASA CITARUM

Kec. Semarang Timur

Kel. Mlatiharjo

Kontribusi Kegiatan Halal Bihalal Kelurahan Karanganyar Tahun 2026

PT KAWASAN INDUSTRI WIJAYAKUSUMA

Kec. Tugu

Kel. Karang Anyar

Image