"Berkarya untuk Kebaikan Bersama"
CSR adalah wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat.
Corporate Social Responsibility Kota Semarang
CSR/PKBL adalah kewajiban yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai bentuk tanggung perusahaan terhadap aspek sosial kepada lingkungan sekitar. Pelaksanaan CSR diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015 yang mengamanatkan Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan sosial ekonomi dan lingkungan untuk masyarakat.
Tim CSR/PKBL Kota Semarang
Ketua
Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, SS. MM
| No. | Judul | Tahun | Action |
|---|---|---|---|
| 1 | PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 7 TAHUN 2015 | 2015 | Download |
| 2 | Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas | 2007 | Download |
| 3 | Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbat | 2012 | Download |
| 4 | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan | 2022 | Download |
| 5 | Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2016 | 2016 | Download |
CSR bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang untuk kebaikan bersama. Kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat akan membawa manfaat berkelanjutan bagi semua pihak.